TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sengketa tahapan Pilkada Kota Kotamobagu, antara pihak penggugat LSM Gempur dan tergugat pihak Panwas Kota Kotamobagu, telah disidang oleh DKPP pada Kamis (26/04) baru-baru ini.
Namun, pihak tergugat Panwas Kotamobagu melalui ketua Panwas Musly Mokoginta menerangkan, proses sidang tinggal menunggu hasil. “Alhamdulillah sidang DKPP sudah dilaksanakan, kami sudah menjawab semua laporan dan gugatan yang dilayangkan oleh LSM Gempur,” kata Musly.
Lanjut Musly, pihak mereka diberikan waktu oleh DKPP satu minggu untuk memasukkan kesimpulan. “Dalam kesimpulan nanti kami akan mempersoalkan legal standingnya ketua LSM Gempur Robianto Suid. Diantaranya kami telah mengkroscek soal terdaftarnya LSM Gempur di Kesbangpol Kotamobagu. Dan ternyata tidak terdaftar,” ungkap Musly.
Tambah Musly, Rubianto Suid sebagai penggugat merupakan salah satu pendamping desa. “Maka kami akan menyurat ke Kementrian desa apakah seorang pendamping desa itu bias terlibat dalam politik menjadi tim salah satu pasangan calon,” kata Musly.
Selain itu kata Musly, saksi-saksi yang LSM Gempur hadirkan dalam sidang, ternyata bukan saksi yang melihat langsung, hanya saksi pendamping. “Nah saksi saksi itu, selama proses pelaporan, proses persoalan pengenai B1KWK ini mereka itu tidak pernah berada dalam sidang sengketa sebelumnya maupun laporan laporan di panwas, atau sidang di pengadilan beberapa waktu lalu,” ungkap Musly.
Sehingga Musly berkesimpulan, laporan yang diadukan oleh Robianto Suid tersebut adalah laporan yang tidak berbobot. “Teruatama informasi hanya mereka dapat dari orang, kemudian kesaksian saksi mereka hanya keterangan dari orang lain,” tutup Musly.
Terpisah, Ketua LSM Gempur Robianto Suid saat dikonfirmasi menegaskan kalau LSM Gempur memiliki legalitas yang sah. “LSM gempur jelas badan hukum, ada akta notaris, berdiri tahun 2013, di jaman walikota Djelantik sudah di daftar. Persoalan hari ini apakah datanya ada di kesbangpol atau tidak, itu urusan Pemkot,” jelas Robianto.
Bahkan Suid menjamin, semua bukti-bukti saat didaftar di kesbangpol itu ada. “Nah bukti-bukti itu dan semua legalitas LSM Gempur saya lampirkan saat memasukkan pengaduan,” ujarnya.
Disisi lain terkait statusnya sebagai pendamping desa, Suid menjelaskan kapasitasnya dalam kasus itu adalah LSM Gempur bukan pendamping desa. “Untuk persoalan saya masuk dalam tim pemenangan jadi-jo itu tidak benar. Saya hanya dikuasakan untuk mengadvokasi gugatan yang dilayangkan ke panwas, bukan masuk tim pemenangan jadi-jo. Dan ingat gugatan ini bukan atas nama pasangan calon, tapi LSM Gempur,” tutup Suid.
Tim Totabuanew