Pemkab Bolmong Berikan Kesempatan Bagi Penunggak TGR

0
61
Pemkot MoU Dengan BRI Terkait E-Tax
Rio Lombone

TOTABUANEWS, BOLMONG – Deadline yang diberikan bagi para penunggak tuntutan ganti rugi (TGR) telah usai pada Bulan Maret lalu. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) masih memberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone. Pemerintah daerah telah mengupayakan untuk memberikan batas waktu, namun jika batas waktu tersebut berakhir, para penunggak TGR tidak ada itikad baik maka akan berurusan dengan pihak penegak hukum.

“Upaya sudah ditempuh dengan memberikan tenggat waktu. Tapi hingga kini tidak menunjukan niat baik. Kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya, Selasa (3/4/2018).

Lanjutnya, walaupun perlahan pemkab sudah menyerahkan berkas para penunggak ke APH, namun katanya, masih akan ada kesempatan bagi para penunggak untuk melakukan pelunasan.

“Intinya dilunasi lebih cepat lebih baik. Apa boleh buat kita press teruskan. BPK juga tak mau tahu. Karna dari hasil pemeriksaan BPK, Bolmong dibawah terus. Intinya kalaupun sudah di tangan APH, langsung dilunasi tak boleh lagi dicicil,” ujarnya.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.