Pengacara Muda Ini Sukses Dampingi Klien, Terdakwa Pembunuhan Diputus Bebas

0
914
Pengacara Eldy Noerdin bersama kliennya dan orang tua klien usai sidang putusan

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu memvonis bebas seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kotabunan, Kabupaten Boltim 8 September 2017 lalu. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Nova Sasube SH MH, dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (12/04).

Menurutnya hakim, terdakwa Alen Kevin Taroreh tidak terbukti atas seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusannya, Hakim menyatakan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.  Mendengar putusan tersebut, terdakwa mengaku menerimanya. Sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Namun disisi lain, putusan bebas Alen Kevin tersebut tak lepas dari kerja seorang penasehat hukum muda Eldy S Noerdin. Dimana, usai sidang Eldy mengaku putusan hukum tersebut telah sesuai dan kliennya tidak terbukti seperti yang didakwakan. “Kita hormati proses hukumnya.” kata Eldy.

Terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 338 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subside 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Dalam tuntutannya, Jaksa menjatuhkan menuntut terdakwa dijatuhi pidana 2 tahun 4 bulan penjara.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga memvonis terdakwa Andrey Alen Supit, rekan terdakwa Alen Kevin Taroreh selama 1 tahun 9 bulan penjara. Meski dakwaan Jaksa Penuntut tidak terbukti adanya perbuatan terdakwa Andrey yang mengakibatkan korban meninggal dunia, namun menurut majelis hakim terdakwa terbukti melakukan penganiayaan karena menusukan gunting ke tubuh korban.

Diketahui, kasus ini terjadi di rumah makan Tanjung di Desa Kotabunan, Boltim September 2017 lalu. Saat itu, terdakwa bersama rekan-rekannya tengah makan dan berseteru dengan korban Husen Bengke yang tengah mabuk. Tak berselang lama, terdakwa bersama teman-temanya bergegas pulang karena merasa terganggu, namun saat keluar rumah makan, korban coba mencegat terdakwa Andrey sehingga terdakwa menusukkan gunting ke tubuh korban. Paginya, korban ditemukan meninggal dunia tak jauh dari rumah makan Tanjung.

 

Konni Balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.