TOTABUANEWS, BOLMONG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengingatkan pihak perusahaan di daerah untuk memberikan Upah Minimun Pekerja (UMP) sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut seperti dikatakan, Kepala Disnakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan, untuk wilayah bolmong, sampai saat ini sudah ada sebagian perusahaan menetapkan UMP ke karyawan.
“Sebagian sudah tetapkan UMP, tapi masih ada juga sebagian juga belum itu juga dikarenakan tergantung modal dari pihak pelaku usaha,” ujar Mokodongan, Senin (2/4/2018).
Dijelaskannya, bahwa untuk memantau semua perusahaan di bolmong, dilihat tingkat investasinya modal, akan tetapi untuk semua wilayah di bolmong ada juga memberikan hak karyawan melebihi UMP.
“Seperti PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) di Desa Solog dan PT JRBM yang berada di wilayah Kecamatan Lolayan sudah melebihi UMP,” katanya.
Untuk penindakan semua perusahaan yang belum menetapkan UMP akan ada sanksi tegas, berupa pencabutan ijin dan penutupan usaha tersebut.
“Kalau ada laporan akan kami tindak secara tegas lewat pencabutan ijin hingga penutupan perusahaan itu,” tegasnya,
Peliput: Ebby Makalalag