BKN Keluarkan Surat Edaran ASN, Ini Tanggapan Sekda Bolmut

0
389
Nani Yakin GP Ansor Bolmut, Mampu Mempersatukan Semua Perbedaan
Asripan Nani

TOTABUANEWS, BOLMUT – Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui siaran persnya mengeluarkan surat edaran mengenai enam aktifitas ujaran kebencian berkategori disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran yang bernomor 006/Rilis/BKN/V/2018 menyebutkan untuk membantu pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa ASN diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Terkait siaran pers tersebut sekretaris daerah (Sekda) Bolmut Asripan Nani mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh ASN untuk memperhatikan imbauan tersebut.

“Saya menegaskan kepada seluruh ASN dibolmut untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang berkaitan dengan ujaran kebencian yang diperintahkan oleh pemerintah pusat,” tegas Sekda.

Dijelaskannya, jika ada ASN yang melanggar maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya mengharapkan ASN sebagai pelopor keberagaman dan persatuan antar sesama maka harus menjalankan aktifitasnya sesuai dengan etika dan kode etik ASN,” jelas Sekda.

 

Peliput: Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.