TOTABUANEWS, HUKRIM –
Diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa, deb collektor dari perusahaan SMS Finance dipolisikan di Polres Bolmong.
Informasi didapat, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Bulan Mei kemarin. Saat itu kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DB 1745 ME, yang dikendarai oleh korban yakni Ruslan Moha, berada dari arah Kota Manado menuju Kotamobagu.
Ketika melintas di jalan Desa Lobong, Kecamatan Passi Bolmong, mobil tersebut langsung dihadang mobil lainnya yang tiba-tiba berhenti tepat didepan kendaraan korban. Kemudian turun empat orang yang mengaku adalah deb colector dari SMS Finance.
Saat itu korban kebingungan karena diminta turun dari mobilnya. Ketika korban turun, tanpa basa-basi dan tanpa menunjukkan bukti surat penarikan, para deb colektor ini langsung membawa kendaraan milik korban yang katanya telah menunggak. Korban pun ditinggalkan para deb colektor sendirian, sementara itu didalam mobil terdapat beberapa barang berharga serta uang jutaan rupiah milik korban yang ikut dibawa para deb kolektor itu menuju arah Kota Manado.
Merasa tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolmong, dengan harapan apa yang menimpanya dapat diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ronny Hendry Maridjan mengatakan akan segera memproses laporan tersebut. “Itu bukan tindakan yang benar, apalagi melakukan perampasan. Sama saja seperti mereka mencuri. Pasti kita proses,” kata Maridjan.
Menurut Maridjan, tidak dibenarkan deb colector melakukan penarikan secara sepihak apalagi melakukan perampasan dijalan. “Penarikan kendaraan ada aturannya dan ada juru sitanya, bukan deb colector. Ada tahap-tahapnya, jika seperti ini maka tanggung resikonya,” jelasnya.
Gery Liangga