DPRD Bolmong Bahas Ranperda Retribusi Perpanjangan Ijin TKA

0
59

TOTABUANEWS, BOLMONG – Untuk mengatisipasi membludaknya para Tenaga Kerja Asing (TKA) di daerah, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). berinisiatif membentuk Peraturan Daerah (Perda).

Bertempat di Ruang Komisi II DPRD Bolmong, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) mengadakan pembahasan Rancangan Pembentukan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan TKA, dengan melibatkan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Kamis (17/5/2018).

Ketua Bapperda DPRD Bolmong, Marthen Tangkere mengatakan, untuk pembahasan akan ada tahapannya.

“Nantinya ada forum diskusi dengan instansi terkait, diantaranya tenaga teknis serta juga melibatkan tim ahli,” ujar Tangkere.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bolmong, Abdul Kadir Mangkat menyampaikan agar Ranperda ini harus dipercepat karena untuk bolmong memang sudah ada tenaga kerja asing yang melakukan aktivitas.

“Prinsipnya, ini harus segera kita atur secepatnya, karena tenaga kerja asing sudah ada, dan mereka akan berkelanjutan,” tuturnya.

Ditambahkan, dengan adanya ini, dipastikan tenaga kerja asing akan lebih tertib dan dilindungi payung hukum.

“Tapi harus diingat, yang dilindungi payung hukum adalah tenaga kerja yang memenuhi semua persyaratan,” katanya.

Dilain pihak, Pemkab Bolmong melalui Assisten II, Derek Panambunan menganjurkan agar pembahasan berikutnya harus melibatkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bolmong.

“Karena dinas tersebut yang berhak mengetahui ijin dari para TKA,” ucapnya.

Lanjut Panambunan, sebelum diajukan ke biro hukum Provinsi Sulut harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas tenaga Kerja provinsi Sulut.

“Ini dibutuhkan agar sehingga pembahasan di biro hukum provinsi tidak terlalu lama dan memakan waktu,” tutupnya.

Diketahui, dari Ranperda yang dikeluarkan oleh Pemkab Bolmong, retribusi yang akan dikenakan kepada TKA sebesar seratus Dollar Amerika perbulan, yang jika dirupiahkan dengan kurs sekarang sebesar 1,4 Juta Rupiah.

Ikut pula hadir, Kamran Muchtar, Muhammad Mokoagow, Kabag Risalah dan Perundang-undangan Hariono Paransi, dan Kadis Tenaga Kerja Ramlah Mokodongan.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.