Lagi, Advokat Eldy Noerdin Sukses Dampingi Klien, Terdakwa Diputus Bebas

0
976

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kebolehan seorang Pengacara muda Eldy Satria Noerdin SH dalam mengawal kasus, rupanya patut diacungi jempol. Lagi-lagi pria yang boleh dikatakan baru dalam melakoni profesinya sebagai seorang advokat, sukses mendampingi kliennya.

Di mana kliennya Hari Mominta, seorang terdakwa kasus pembunuhan diputus bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Rabu (09/05), sore kemarin, karena eksepsi/keberatan penasihat hukum Eldy Noerdin, diterima majelis hakim. “Mengabulkan eksepsi terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Dewantoro dalam pembacaan putusannya.

Memperhatikan pasal 143 ayat (3), pasal 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang lainnya, maka majelis hakim menyatakan menerima nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa. “Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap,” ujarnya.

Majelis hakim juga menyatakan, pemeriksaan perkara pidana nomor 87/Pid.b/2018/PN.ktg atas nama terdakwa Hari Momintan, tidak dapat dilanjutkan. “Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” jelasnya

Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.  Penasihat Hukum terdakwa Eldy Noerdin, saat diwawancarai menuturkan ada 2 hal yang membuat terdakwa dibebaskan, “pertama, Jaksa melakukan perubahan gugatan telah lewat tenggat waktu karena dilakukan di hari persidangan pembacaan dakwaan” katanya.

Lanjut Eldy, hal kedua yaitu dakwaan jaksa tidak mengurai peristiwa hukum apa yang dilakukan terdakwa, “Dalam dakwaan subsider dan dakwaan aternatif kedua tidak mengurai peristiwa apa yg dilakukan terdakwa,” tambahnya.

Diketahui, Hari Momintan didakwakan dengan dakwaan pertama Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, selanjutnya dakwaan kedua pasal 353 ayat (1) KUHP. Hari Momintan sebelumnya dijadikan tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap seorang guru bernama Hendrik Paputungan di Kelurahan Kobo Kecil, yang terjadi Oktober 2016 silam.

Sebelumnya juga pada bulan April kemari, Eldy berhasil mendampingi klinenya terdakwa pembunuhan di Kotabunan.

Terdakwa Alen Kevin Taroreh divonis bebas. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Nova Sasube SH MH.

 

KONNI BALAMBA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.