OPD Tak Proaktif, Hasil Pansus LKPJ Tahun 2017 DPRD Bolmong Gugur

0
68
Dewan Bolmong Ingatkan Pejabat Baru Harus Kuasai RKA
Masri Daeng Masenge

TOTABUANEWS, BOLMONG – Hasil Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017 DPRD Kabupaten Bolmong, tidak bisa diparipurnakan dikarenakan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ tidak bisa menyelesaikan batas waktu yang sudah ditentukan.

Hal itu dikatakan, Ketua Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2017, Masri Daeng Masenge waktu deadline Pansus LKPJ sudah selesai, dengan sendirinya itu dinyatakan gugur.

“Karena sesuai ketentuan pelaksanaan 30 hari kerja pansus, dan waktu yang diberikan tersebut sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bolmong tidak hadir,” ujar Masenge, Senin (28/5/2018).

Dijelaskannya, bahwa dirinya dan anggota pansus sudah proaktif menjalankan kinerja pansus tersebut.

“Kami sudah sempat mengundang kembali, tapi itu tidak dipenuhi sebagian OPD, waktu sudah ditentukan dan kami sudah proaktif menjalankan pembahasan LKPJ tahun 2017,” bebernya.

Diketahui hasil pansus melalui rekomendasi yang dihasilkan tidak bisa diparipunakan dan ditindak lanjuti oleh Pemkab Bolmong.

“Karena batas waktu telah habis maka hasil dari Pansus melalui rekomendasi tidak bisa diparipurnakan, karena OPD yang tidak proaktif,” tutup Ketua Komisi III DPRD Bolmong tersebut.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.