TOTABUANEWS, BOLMUT – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan, pemberian sedekah oleh Pasangan Calon (Paslon) dibolehkan dengan ketentuan tidak ada ajakan maupun pesan politik.
Hal ini disampaikan ketua PANWASLU Bolmut Sarwo Edi Posangi kepada TOTABUANEWS, Senin 28/5/2018.
“Dalam aturan tidak dibolehkan memberikan sesuatu dalam bentuk apapun oleh Paslon dan disertai dengan pesan-pesan atau ajakan politik. Tidak ada larangan bagi siapapun yang melakukan ibadah termasuk menyalurkan sedekah, infak maupun zakat tapi dengan ketentuan tidak ada kampanye maupun pesan dan ajakan sehingga penerima sedekah merasa terpengaruh,” jelasnya.
Meski begitu menurut Edi, PANWASLU masih akan mengkaji lagi dan berkoordinasi dengan BAWASLU terkait penyaluran sedekah, infak maupun zakat.
“Dalam PKPU maupun Perbawaslu tidak ada larangan bersedekah bagi paslon selama tidak ada ajakan ataupun intimidasi. Meski begitu, kami masih akan berkoordinasi dengan BAWASLU,” tutupnya.
Peliput : Fadlan Ibunu