TOTABUANEWS, BOLTIM – Satuan Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil ungkap pesta Narkoba diwilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) , disalah satu rumah kosong komplek jalan dua jalur Tutuyan, Senin (21/05) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 wita.
Sedikitnya 12 pelaku, pengguna dan pengedar serta barang bukti ganja dengan berat sekitar 800 gram sebanyak 24 paket dan uang tunai Rp10 jutaan diamankan Tim Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Akp Stenly M.
Kapolres Bolmong AKBP Ghani F Siahaan ketika dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya kejadian tersebut.
Jelasnya, mereka adalah pengguna dan pengedar sudah ditahan satuan narkoba Polres Bolmong untuk menjalani proses hukum.
Informasi yang dihimpun, dari 12 tersangka (TSK), 10 diantaranya adalah anak muda selaku warga Boltim. Antara lain disebut ND, Jeks, Dinda, Yun, Konli, Piki, Abo, Odi dan lainnya. Lanjut Kapolres, beberapa diantaranya juga adalah pengedar terancam hukuman kurang lebih 20 tahun kurungan penjara.
Sedangkan, pengguna atau pemakai diancam hukuman 5 tahun keatas.
Sementara Kapolsek Urban Kotabunan Kompol Suparno saat ditemui mengaku dirinya tidak bisa berkomentar lebih soal penangkapan tersebut. Namun, Suparno mengaku, saat dirinya bertugas di Sat Narkoba Polda Sulut, dijalur Boltim rawan peredaran Narkoba jenis Shabu.
“Tapi soal penangkapan tersangka Ganja saya tidak bisa komentar lebih,” terang Kapolsek.
Chy.Lan