TOTABUANEWS, HUKRIM – Dipimpin langsung AIPTU Alfrets Laheba, Tim Resmob Polres Bolmong, berhasil menangkap pembuat status bernada provokasi di Media sosial, yakni FM alias Fadly, warga Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
FM tidak berkutik saat diamankan tim Resmob, di dusun Wisata, Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, Rabu (15/05/2018), sekitar pukul 23.15.
“FM pelaku perbuatan ujaran kebencian, berhasil di amankan di Kota Gorontalo,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ronny Hendry Maridjan.
Menurut Maridjan, kini FM sudah diamankan di Polres Bolmong.
“FM sudah berada di Polres Bolmong, saat ini FM sedang menjalani pemeriksaan penyidik,” jelasnya.
Gery Liangga