TOTABUAN.NEWS, HUKRIM – Akses jalan masuk lokasi pertambangan emas tanpa ijin (Ilegal) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong di pasang garis polisi (Police Line) oleh Aparat Kepolisian Polres Bolmong, Selasa (05/06/2018).
Penutupan seluruh akses jalan masuk tambang tersebut, dilakukan oleh tim Indonesia Automatic Finger Print Indentification System (INAFIS) atau Indonesia Sistem Identifikasi Sidik Jari Otomatis Polres Bolmong, dan anggota Polsek Lolayan.
Menurut Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH, kasus terakhir yang memakan enam orang korban tertimbun tidak bisa ditolerir lagi. “Korban sudah dievakuasi seluruhnya dan melarang masyarakat untuk tidak ada lagi yang melakukan aktifitas di lokasi.” kata Gani, Selasa (05/06/2018) di Polres Bolmong.
Adanya peristiwa di tambang emas itu kata Gani, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemeritah dan pihak perusahaan yang legal untuk mem-Blasting, agar lubang-lubang akan tertimbun.“Jika saat peledakan, kami pastikan tidak ada warga yang ada disana, yang ada hanya petugasnya saja,” ujarnya.
Saat ini lanjut Gani, sudah ada anggota yang melakukan penjagaan di pos untuk menghadang masyarakak yang hendak menuju lokasi pertambangan. “Bagi pemilik tambang dan penambang masih diperbolehkan mengambil peralatan disitu. Untuk aktifitas tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Kata Gani, penutupan lokasi ini menuai pro-kontra dari masyarakat, dan kita akan melihat manfaat penutupan lokasi tersebut. ini juga langkah untuk menekan angka korban baik luka-luka, ataupun yang meninggal di lokasi. “Jika kita biarkan pasti korban bertambah lagi dan pasti aparat dan pemerintah akan dikatakan lalai, dan itu hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
GERRY LIANGGA
Mp yng bersangkutan di proses hukum,,,, lokasi yng masih bisa beropersi dengan baik jangan di tutup,karna masyarakat msih bisa bekerja