TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Isu banyaknya Golongan Putih (Golput) di Pemilihan Walikota (Pilwako) Kotamobagu 2018 kian menyeruak. Hal ini diduga, karna banyaknya warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
“Memang boleh membawa KTP, cuma sama saja, apa gunanya validasi data, apa kerjanya penyelenggara? Memang sejak awal adanya kasus ribuan suara tidak terdaftar di DPT, saya sudah yakin banyak yang akan memilih Golput,” kata Yono Potabuga, Warga Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Rabu (27/06/2018).
Dirinya mengatakan, seharusnya dengan kemajuan perkembangan dunia komunikasi, data valid jumlah warga Kotamobagu lebih mudah diketahui.
“Sekarang, kan sistemnya sudah canggih, data bisa diakses dengan cepat lewat via online, kok kenapa banyak warga asli Kotamobagu, yang dari sononya, memang tidak pernah keluar atau pindah daerah, tidak masuk dalam DPT? Harusnya, ini sudah bisa diantisipasi KPU sebagai penyelenggara,” jelasnya.
Sementara, keberatan sudah menunggu sejak pagi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Martini Palakum (52), warga Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, juga memutuskan untuk tidak menggunakan hak suaranya.
“Saya menyatakan diri Golput, saya memang kesal, saya banyak urusan, dan sudah menunggu sejak lama, salah mereka yang tidak memasukkan saya dalam DPT,” ujarnya kesal.
Dirinya menambahkan, dalam keluarganya, hanya sang suami yang masuk DPT.
“Saya dan anak saya tidak masuk DPT, katanya bisa bawa fotocopy KTP, setelah datang ke TPS, katanya harus KTP asli, setelah balik lagi, katanya yang menggunkan KTP belum bisa milih, nanti jam dua belas ke atas. Karna kesal, saya langsung pulang. Kalau saya Golput, apa itu salah saya? Sebagai warga negara yang baik, saya juga ingin menyalurkan suara saya, tapi kalau begini keadaannya, apa masih salah saya juga,” pungkasnya.
Diketahui, Golput sendiri adalah salah satu perlawanan dari bentuk politik, dari orang-orang yang kecewa bagi penyelenggara negara, dengan cara tidak memilih.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, sejak (24/06/2018) telah mengingatkan dan mengimbau agar warga memanfaatkan masa tenang, dengan mengecek nama atau menghubungi call canter desk help KPU Kotamobagu di nomor 082349211240.
Neno Karlina