Diduga JaDi Jo Hadirkan Pengacara ‘Bodong’ di Sidang Bawaslu Sulut

0
2342

TOTABUAN.NEWS, POLITIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) , Kamis (21/6/2018) mengelar sidang perdana laporan Terstruktur  Sistematis dan Masif (TSM) yang dilaporkan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).

Sidang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisioner Bawaslu Sulut, Herwin j Malonda, SH,Mpd sebagai ketua majelis dan Kenly Poluan, Spd,Msi dan Mustari Humagi, SHi sebagai anggota majelis, serta di hadiri oleh kuasa hukum para terlapor (Ketua DPRD Kota Kotamobagu Ahmad Sabir, Sekkot Kotamobagu Adnan Masinae, Asisten 1 Pemkot Kotamobagu Nasrun Gilalom, beberapa ASN dijajaran Pemkot Kotamobagu, beberapa lurah dan sangadi di Kotamobagu) Kasman Dj B Damopolii SH dan Sultan Permana Tawil SH, kuasa hukum pihak terkait (pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara-Nayodo Koerniawan) Harris Mokoginta SH, Irfan Pakaya SH MH, dan Muhammad Iqbal SH MH dan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Hardiman Pasambuna SH dan M Triasmara Akub SH MH, serta kuasa Paralegal yang mewakili pelapor M Emba Lobud SH dan Ali Paputungan.

Sidang yang diselanggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut yang harusnya adalah agenda pembacaan laporan, harus ditunda Bawaslu dikarenakan para kuasa hukum dari pihak terlapor, kuasa hukum pihak terkait, dan kuasa hukum Pemkab Bolmong mempertanyakan legal standing kuasa hukum paralegal yang mewakili pihak pelapor.

“Kuasa paralegal sesuai dengan aturan yang berlaku haruslah memiliki lisensi untuk dapat mewakili sebagai kuasa hukum para pelapor, namun kuasa paralegal yang mewakili pelapor tidak dapat memperlihatkannya,” ungkap Kasman.

Menurutnya, kuasa hukum paralegal yang tidak memiliki ijin atau bodong tidak bisa mewakili sebagai kuasa hukum. “Ini jelas sekali tidak bisa, karena mereka tidak punya kapasitas dalam mewakili pelapor dan itu ilegal namanya” ujar kasman.

Sementara itu Menurut Harris Mokoginta yang merupakan kuasa hukum Pihak terkait mengungkapkan yang dapat mewakili sebagai kuasa haruslah Advokat yang memiliki lisensi. “Kuasa hukum pihak pelapor yang hadir bukanlah advokat resmi, tetapi hanya sebagai paralegal yang juga tidak mampu membuktikan punya lisensi atau tidak,” terang Harris.

Lebih lanjut ia mengharapkan agar pada sidang yang di tunda pada hari Jumat  22 Juni 2018 nanti, pihak pelapor dapat menghadirkan kuasa hukum resmi yang memiliki lisensi. “Alangkah baiknya pihak pelapor memperbaiki kesalahan hari ini, spya bsok tidak di tunda lagi, ” tutupnya.

 

Tim Totabuan News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.