TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Sidang terhadap Panwaslu Kotamobagu oleh DKPP baru-baru ini, hanya menghasilkan teguran ringan dari DKPP.
Teguran dari DKPP disebabkan karena Panwaslu hanya tidak reponsif saat menerima B1KWK. “Itu karena Panwas tidak dapat memberikan bukti penerimaan B1KKWK sehingga dapat teguran dari DKPP. Itu saja,” ujar salah satu pimpinan Panwaslu Kotamobagu Amaludin Bahansubu kepada TOTABUAN.NEWS via seluler Kamin (07/06).
Sedangkan tuduhan salah satu LSM kalau panwaslu tidak netral, melakukan intervensi serta setingan kotak kosong tidak terbukti. “Nah oleh DKPP memutuskan kalau tudingan LSM tidak bisa dibuktikan,” tutup Amal.
Konni Balamba