Perda Penderekan Kendaraan Parkir Liar Disusun

0
82

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu mulai merencanakan penyusunan Peratuaran Daerah (Perda) tentang pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diantaranya, peraturan tentang pengoposan dan penderekan kendaraan yang memarkir menggunakan bahu jalan.

“Kami sudah bikin perencanaan, sudah menyusun Perda pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, itu sudah di serahkan ke DPR dan sudah selesai pembahasan ditingkatan pansus, tinggal menunggu final ditingkatan balai dan mungkin finalnya setelah hajatan Pilkada ini,” beber Kepala Dishub Nasli Paputungan melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengedalian Operasional Atmawijaya Damopilii, Jumat (22/06/2018).

Menurutnya, Perda tersebut adalah satu-satunya di Sulawesi utara yang mengatur lalu lintas dan trasportaai angkutan jalan.

“Isi dari pasal-pasal itu ada pengobosan dan penderekan, semuanya komplit, dan itu satu-satunya di sulawesi utara, perda tentang trasportasi. Jadi semua kendaraan diberlakukan baik itu mobil dinas maupun pribadi, kami tetap tindaki jika memarkir kendaraan bukan pada tempatnya,” ujarnya

Pihaknya menargetkan tahun depan Perda tersebut diberlakukan serta dibarengi dengan pengusulan mobil derek.

“Kami targetkan januari itu sudah harus jalan, karena untuk tahun depan kita juga sudah mengusulkan pengadaan mobil derek, karena di ssulut baru di manado, kalau pun itu sudah disetujui dan perda sudah raning tahun depan sudah efektif,” pungkasnya.

Peliput: Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.