TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan hari libur nasional dalam rangka hari pemunggutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia.
Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Tahlis Gallang mengatakan, untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
“Rabu (27/6) PNS maupun tenaga honorer libur nasional,” ungkapnya, Selasa (26/6/2018).
Tahlis juga menuturkan, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah. Dan terakhir dengan UU Nomor 10 tahun 2016, pemunggutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Tanggal 27 Juni merupakan keputusan Presiden tentang hari pemunggutan suara sebagai hari libur nasional,” terangnya.
Dilanjutkannya, bahwa edaran tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pemkab dengan menetapkan PNS Bolmong untuk libur nasional.
“Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi para PNS yang punya hak suara. Apalagi, Pilkada Kotamobagu ada sekitar dua ribu PNS ditambah dengan honorer punya hak suara. Karena sebagian besar PNS Bolmong berdomisili di Kotamobagu,” tuturnya.
Tahlis pun mengimbau, untuk PNS yang punya hak pilih agar dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya.
“Jangan golput. Mari kita sama-sama mensukseskan pilkada serentak. Karena hak suara yang dimiliki pegawai tidak terabaikan demi menentukan masa depan kemajuan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Umarudin Ambah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, seluruh PNS libur pada 27 Juni.
“Surat edaran baru ada. Edaran tersebut sebagai hari libur nasional, yang langsung ditetapakan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2018,” singkatnya.
Peliput: Ebby Makalalag