Bakal Dituntut Pasal Berlapis, Awie Hasan Peluang Jadi Tahanan Kejaksaan

0
759
TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Kasus pelecehan terhadap perempuan di media sosial beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh warga Desa Tabang Awi Hasan, saat ini sudah SPDP dan tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Jaksa yang menangani kasus tersebut Jasmin Samahati SH kepada Totabuan News mengaku saat ini pihak mereka tinggal menunggu kelengakapan berkas dari Polres Bolmong.
“Sudah tahap SPDP, jika sudah lengkap berkasnya kita tindaklanjuti,” ujar Jasmin.
Jasmin menambahkan, jika melihat kasus tersebut terasangka Awi Hasan melanggar beberapa pasal. Sehingga jika dalam penyidikan nanti terbukti, maka Awi Hasan sangat berpeluang ditahan kejaksaan.
“Jika tuntutannya dibawah lima tahun, kejaksaan tidak akan melakukan penahanan, nanti setelah putus di persidangan baru akan di eksekusi ke rutan. Tapi melihat beberapa pasal yang dilanggar, sangat berkemungkinan tersangka di tahan kejaksaan,” ujar Jasmin.
Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.