Bawaslu Perpanjang Proses Pendaftaran Timsel

0
72
DR Drs Michael Mamentu MA

TOTABUANEWS, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperpanjang proses pendaftaran bagi para anggota Tim Seleksi (Timsel) beberapa kabupaten dan kota se-Sulut. Yakni, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sangihe, Talaud, Minahasa, Minahasa Utara, Manado, Tomohon dan Bitung.

Hal tersebut seperti dikatakan, Ketua Timsel 2, DR Drs Michael Mamentu MA, Rabu (4/7/2018).

“Untuk pendaftaran dan pemasukan berkas beberapa kabupaten dan kota anggota Timsel diperpanjang sampai tanggal 8 Juli 2018 ini, yang sebelumnya telah dibuka pada tanggal 28 Juni lalu,” ujar Mamentu yang juga dosen di fakultas Fispol Unsrat Manado.

Lanjutnya, ada beberapa faktor sehingga pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran peserta anggota Timsel.

“Pendaftaran di beberapa kabupaten dan kota diperpanjang karena salah satunya sampai saat ini baru 91 peserta yang mendaftar,” jelasnya.

Dituturkan, bahwa selesai proses pendaftaran, maka peserta akan memasuki beberapa tahapan.

“Selesai pemasukan berkas, nantinya peserta akan melewati tes tertulis. Pesertanya juga terbuka untuk umum. Mereka pun hanya bertugas selama 2 bulan, yakni bulan Juli dan Agustus ini,” ungkapnya.

Dirinya menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar. Diantaranya, Usia paling rendah 30 tahun, Pendidikan paling rendah lulusan SMA, Mengundurkan diri keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, Fotokopi KTP dan KK masih berlaku, Pas foto terbaru ukuran 4×6 lima lembar, Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.

“Pendaftaran ini gratis, alias tidak dipungut biaya sepeserpun,” tutupnya.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.