Ketua KPU Sulut Tegaskan Batas Pendaftaran Terakhir ParPol

0
80

TOTABUANEWS.COM-MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menutup tahapan pengajuan bakal calon (bacal) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 17 Juli 2018, hingga Pukul 24.00 Wita. Di prediksi kira kira  ada 675 bacal dari 15 Partai politik (Parpol) yang akan mengajukan bacal DPRD Sulut.

Diketahui dari 16 parpol baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulut yang mengunjungi KPU Sulut untuk mengajukan bacal DPRD Sulut dengan jumlah sebanyak 45 orang yang tersebar di enam daerah pemilihan (Dapil), Senin (16/7/2018).

Kepada beberapa Media , Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan bahwa, masih ada 13 parpol yang belum mengajukan bacal. Jika setiap parpol mengajukan 100% bacal yang ada di enam dapil maka jumlah bacal setiap parpol ada 45 bacal, itu paling maksimal.

“Pada 17 Juli 2018 adalah hari terakhir, sebab itu sangat berharap kiranya parpol bisa datang dari pagi hari, jangan di akhir waktu. Untuk hari terakhir kami buka Pukul 08.00 Wita  – 24.00 Wita, di kantor KPU Sulut,”  ujar dia.

Sampai berita ini di turunkan baru 3 ParPol yg mendaftarkan diri yaitu  PDI P ,Nasdem dan Golkar.

(Dvd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.