TOTABUANEWS, BOLMONG – Warga Desa Sangkub Kecamatan Sangkub salah satu pemilik kendaraan mempertanyakan biaya pembayaran pajak di Kantor Samsat Bolmong Desa Inobonto II Kecamatan Bolaang.
Menurut Hasan Sabar pemilik kendaraan roda empat jenis Toyota Hilux berplat nomor DB 4075 DB, saat akan membayar pajak kendaraan miliknya di kantor Samsat Bolmong, Bolmut dan Boltim itu, dirinya harus membayar dengan nominal yang jauh dari jumlah yang semestinya dibayar, hingga mencapai dua kali lipat dari tahun sebelumnya. “Kalau tahun lalu saya bayar pajak hanya Rp800 ribu lebih. Ini saya membayar pajak tahun ini sudah mencapai Rp1.600 ribu lebih,” ungkap Sabar, Senin (30/7/2018).
Ditambahkannya, saat dilakukan pengecekan pembayaran pajak tahun 2018 lewat sistem online hanya Rp600 ribu. “Waktu saya mengecek pembayaran di online itu hanya Rp600 ribu lebih, anehnya dibayarkan ke kantor sudah lebih dari pembayaran yang ada di online,” katanya.
Terpisah Kepala Samsat Bolmong, Bolmut dan Boltim, melalui Kepala Seksi Pelayanan, Lody Nelwan menjelaskan untuk kendaraan dengan plat kuning mengalami kenaikan. “Untuk pembayaran pajak kendaraan khusus plat kuning itu mengalami kenaikan, yang sebelumnya 0,6 persen ada kenaikan 0,4 persen menjadi 1 persen,” kata Nelwan.
Dijelaskannya, pihak Samsat Bolmong juga sudah melaksanakan sosialisasi sebelum aturan itu berlaku. “Kami sudah melakukan sosialisasi, mungkin si pemilik kendaraan tidak mengetahui adanya kenaikan pajak kendaraan khusus plat kuning,” tutupnya.
Peliput: Ebby Makalalag