TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Buntut dari aksi unjuk rasa pendukung paslon Jainuddin Damopolii – Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) di kantor Panwaslu Kotamobagu Kamis baru-baru ini, akhirnya dua warga kelurahan Biga merupakan pendukung paslon JaDi Jo harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ini terbukti, dari hasil laporan ketua Panwaslu Musly Mokoginta dan dua komisioner Panwaslu lainnya, ke Polres Bolmong pada Sabtu, (14/07/2018) sore tadi. Dua warga Biga masing-masing SD alias Sup dan MK alias Mus, dilaporkan ke SPKT Polres Bolmong dengan dua laporan yang berbeda.
MK dilapor oleh Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta dengan nomor laporan STTLP/710/VII/2018/SULUT/RES BM. Sebab, saat aksi unjuk rasa, MK meneriaki ketua panwas dengan kalimat kasar menyebutnya “musly awas ngana e, luji ngana, PKI ngana, PKI pe anak ngana”
Sementara SD sendiri sebagai orator dalam aksi itu dilapor oleh tiga pimpinan panwaslu masing-masing Musly Mokoginta, Amaludin Bahansubu, dan Herdy Dayoh. Dalam laporan SD diduga telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Kotamobagu itu.
Dimana saat orasi di kantor Panwaslu Kotamobagu, SD diduga menyebut anggota Panwaslu “Anjing”. Kalimat itu selalu diulang-ulang oleh SD.
Atas dasar kejadian-kejadian tersebut, pihak Musly dan Panwaslu Kotamobagu sebagai pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib. Musly berharap agar Polres Bolmong dapat memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Bolmong, AKBP Gani Gernando Siahaan, melalui Kasubag Humas, AKP Syaiful Tamu membenarkan adanya laporan tersebut. “pihak Panwas Kotamobagu sudah memberikan keterangan atas laporannya. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan terkait laporan itu,” pungkasnya.
Kon