Paslon JaDi Jo Bakal Hadapi Proses Hukum, Pemkot Berencana Melapor

0
1822
Adnan Masinae

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGUSudah jatuh, tertimpah tangga pula. Pepatah itulah yang pantas disematkan kepada pasangan calon Jainuddin Damopolii – Suharjo Makalalag (JaDi-Jo). Pasalnya, setelah kalah dalam pilwako Kotamobagu dari rivalnya paslon Tatong Bara – Nayodo Koerniawan (TBNK), paslon JaDi Jo bakal menghadapi proses hukum.

Dimana, pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu bakal mempertimbangkan proses hukum kepada paslon nomor urut dua ini, sebab telah melakukan fitnah kepada sejumlah pejabat teras pemkot.

Fitnah tersebut terkait laporan satu paket dalam materi berisi Money Politik Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) oleh JaDi-Jo di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulut, yang mana laporan itu tidak terbukti.

Pemkot Kotamobagu merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya, baik kapasitas mereka selaku pejabat Pemerintah Kota Kotamobagu maupun selaku pribadi.

Pejabat Sekrataris Daerah Kota Kotamobagu Adnan Masinae SSos MSi, salah satu pejabat Pemerintah Kotamobagu yang terlapor di Bawaslu Sulut, saat ini sedang mempertimbangkan, apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak.

“Persoalannya, laporan kepada saya (di Bawaslu Sulut) menyangkut Sekda,  namun secara pribadi memang sudah saya maafkan,” kata Sekda.

Akibat laporan yang mengaitkan jabatannya selaku Sekretaris Daerah, dirinya banyak menerima dampak negatif atas laporan pelapor (Paslon Jadi-Jo) di Bawaslu Sulut, terutama sorotan publik.

“Saya dilaporkan kapasitas Sekda Kotamobagu, memimpin rapat-rapat untuk mengarahkan pemilih kepada pasangan calon tertentu, juga dilaporkan kapasitas saya Ketua Badan Takmirul Masjid (BTM). Setelah ditelusuri, tak ada yang betul dan seperti karangan bebas.” Ungkap Sekda.

Dikatakan, para pelapor terjerumus pada prasangka-prasangka yang tidak benar. “Secara pribadi sudah dimaafkan, makanya saya tidak mempersoalkan, karena pribadi saya sudah biasa difitnah,” tandas Sekda.

Namun, terkait dengan status jabatan selaku pejabat Pemerintah Kotamobagu (maksud dirinya dan beberapa pejabat teras), Sekda mengakui pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, mengenai langkah hukum atau tidak.

“Kami selaku pejabat pemerintah Kota Kotamobagu, masih sedang mempertimbangkan mengenai langkah hukum. Ya, sedang dikoordinasikan dengan Bagian Hukum (Sekretariat Daerah),” tambah Masinae.

Senada dengan Sekda, Asisten Satu Walikota Kotamobagu Drs Hi Nasrun Gilalom mengatakan dirinya juga terlapor, kapasitasnya sebagai Ketua Tim Tarawih Keliling Pemerintah Kota Kotamobagu.

Atas laporan Paslon Jadi-Jo di Bawaslu Sulut terkait dengan status jabatan dirinya selaku pejabat Pemerintah Kota Kotamobagu, selayaknya mendapat advis hukum dari Pemerintah Kotamobagu.

“Benar, tentu selaku pribadi sudah saya maafkan. Namun selaku pejabat pemerintah terlapor di Bawaslu Sulut, tentunya sedang dipertimbangkan dengan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Tentu mengenai pembelaan dan langkah hukum kedepan yang sedang dipertimbangkan.”  kata Nasrun.

Diketahui, Sekda Kota Kotamobagu Adnan Massinae, tercatat terlapor dua dan Asisten Satu Pemkot Kotamobagu Nasrun Gilalom sebagai terlapor tiga di Bawaslu Sulut (terlapor satu Bupati Bolmong Yasti Soepredjo) . Pelapornya adalah Paslon Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag yang dikuasakan kepada pengacara, Very Satria Dilapanga SH dan rekan-rekannya.

 

 

Tim Totabuan News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.