TOTABUANEWS, BOLMONG – Pembangunan Tugu Perbatasan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) lewat anggaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pertahanan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bolsel sebesar RP894.700.000 itu, masuk di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow sepanjang 7Km.
Hal tersebut seperti disampaikan, Sangadi Matali Baru Oslan Paputungan, menurutnya jika di ukur lewat garis batas yang berada di Desa Matayangan itu bisa masuk 5Km, dan juga kata Paputungan diukur sepanjang jalan antara Desa Matali Baru menuju Bolsel itu bisa 7Km.
“Kalau tugu perbatasan di bangun tepatnya di puncak tonggara maka, wilayah Matali Baru dan Mopusi bisa masuk di Bolsel, apalagi jika diukur garis lurus dari wilayah Matayangan batas yang sudah lama dibangun Pemkab Bolsel dipastikan Desa Mengkang juga bakal masuk wilayah Bolsel,” ujar Paputungan saat bersama Camat Lolayan meninjau Tugu Perbatasan yang sengaja dibangun Pemkab Bolsel. Minggu (29/7/2018).
Dirinya juga berharap agar Pemkab Bolsel taati peraturan yang sementara berjalan di Mahkamah Agung (MA).
“Pertemuan sebelumnya tidak ada persetujuan dengan Pemkab Bolmong, maka dari lahirnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2016. ada komplen dari pemerintah sekaligus masyarakat yang ada di perbatasan,” katanya saat menyampaikan hal tersebut didepan pengawas CV Bintang Baru.
Dirinya juga berharap agar, Pemkab Bolsel jika belum ada putusan jangan dilaksanakan pembangunan Tugu Perbatasan.
“Belum ada putusan ingra jangan dulu dilaksanakan pembangunan tugu perbatasan ini, apalagi ada persetujuan kedua belah pihak batas buka di lokasi puncak sini, kita tunggu hasil putusan MA, semua harus mengacu di undang-undang, jangan sepihak seperti ini,” tukasnya.
Peliput: Ebby Makalalag