TOTABUANEWS, BOLMONG – Peraturan KPU Pencalonan DPR, DPR Provinsi dan Kab/kota, disahkan jelang pengajuan bakal calon 4-7 Juli 2018. Sayangnya, mantan terpidana korupsi tak bisa Nyalon.
Hal ini tertuang dalam PKPU Pencalonan yang baru saja disahkan hari ini (Sabtu, red). Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Divisi (Kadiv) Teknis KPU Bolmong, Rully Halaa, Sabtu (30/6/18), dia membenarkan akan hal itu. Menurutnya ketentuan Pasal 7 PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, menegaskan soal persyaratan bakal calon, pada poin g, h dan i, bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diancam minimal lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan. “Poin h ditegaskan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Jadi PKPUnya sudah sangaat jelas,” urai Rully.
Dijelaskan lagi, bahwa pengajuan bakal calon oleh partai politik mulai tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. “semua syarat dan dokumen harus lengkap termasuk keterwakilan 30 persen perempuan,” jelasnya.
Ketua Bolmong Fahmi Gobel menambahkan, pihaknya awal pekan depan akan mengundang partai politik untuk sosialisasi peraturan ini, agar dalam pengajuan bakal calon tak ada lagi kendala. “PKPU Pencalonan ini sudah disahkan 30 Juni 2018, jadi kami wajib sosialisasikan kepada parpol,” kata Fahmi, disela-sela uji coba aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), di Kantor KPU Bolmong, Sabtu 30 Juni.
Dia menghimbau kepada Parpol di Bolmong atau yang berniat Nyalon DPRD, segera menyiapkan berkas dan mengurus semua dokumen, karena mulai besok (Minggu, red) pihaknya mulai mengumumkan penconan.
“Akan lebih baik lagi kalau parpol datang ke kantor KPU Bolmong guna meminta penjelasan yang lebih lengkap, sebab KPU Bolmong membuka helpdesk setiap hari meskipun hari libur,” tutupnya.
TIM TOTABUANEWS