TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU- Sedikitnya 600 jenis usaha di Kota Kotamobagu diwajibkan mengurus Dokumen Lingkungan dalam bentuk Upaya Kelolah Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).Hal ini dikatakan Kepala DLH Nasrun Gilalom Melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Subandi Paputungan, Senin (09/07/2018).
“Setiap kegiatan usaha itu harus mengurus dan mempunyai Dokumen Lingkungan, baik itu UKP UPL atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Sebab, itu menjadi persyaratan dimana usaha kegiatan itu bisa beroperasi. Saat ini sudah ada 32 usaha yang mengurus dari 600 jenis usaha yang ada,” ungkap Subandi
Ia mencontohkan, dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan tambang atau pabrik-pabrik. Jika dampaknya besar, maka harus dibuart dokumen Amdal dan itu sudah diatur dalam peratuaran menteri.
“Setiap orang itu punya hak untuk lingkungan yang sehat. Nah, sementara dampak yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan misalnya atau pabrik-pabrik itu sangat besar. Maka, itu harus dibuat Dokumen lingkungan dalam bentuk Amdal,” jelasnya
Diapun menegaskan, usaha yang beroperasi kemudian tidak mengurus dokumen tersebut akan ditindaki sesuai peraturan yang berlaku.
“Itu hukumnya pidana jika melanggar peraturan yang ada. Nah, didalam Lingkungan yang bersih terdapat masyarakat yang sehat. Untuk itu, Kami juga menghimbau masyarakat untuk dapat mengurus dokumen lingkungan agar tidak berdampak pada masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Peliput: Neno Karlina