TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Bergerak sebagai kota jasa, restoran dan rumah makan menjadi penyumbang pajak terbesar di Kotamobagu. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pengolahan Keuangan Daerah (BPKD), Inon Makalalag melalui Kepala Bidang Penagihan, Hamka Daun, kepada sejumlah awak media, Senin (16/07/2018).
“Saat ini restoran dan rumah makan yang paling besar. Ini didorong dengan mudahnya pengusaha membuat izin usaha khususnya di sektor kuliner,” katanya.
Dirinya mengatakan, saat ini Kotamobagu memiliki target pajak 2 miliar.
“Tahun lalu kita mencapai 1,7 miliar dan ditingkatkan lagi, untuk tahun ini target pajak menjadi 2 miliar,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, optimis bisa mencapai target.
“Posisi terakhir, kami ada Rp 12.423.330.164 perbulan Januari-Juli tapi kami sangat optimis, karena biasanya pendapatan pajak akan signifikan untuk akhir tahun,” jelasnya.
Diketahui pendapatan tergat pajak perbulan Kotamobagu adalah:
1. Pajak Hotel: Rp 850.000.000
2. Pajak Restoran: 2.000.000.000
3. Pajak Hiburan: 220.000.000
4. Pajak Reklame: 4.500.000.000
Peliput: Neno Karlina