TOTABUAN.NEWS, BOLSEL – Pembangunan tapal batas Bolmong – Bolsel oleh pemkab Bolsel di puncak tongara, terus berpolemik.
Pemkab Bolsel melalui Kabag Humas Ahmadi Modeong akhirnya angkat bicara. Ahmadi menuturkan udicial review itu hak setiap warga negara, yang merasa tidak puas atas keputusan Pemerintah Pusat atau suatu produk hukum peraturan yang diterbitkan.
Namun tidak bisa menghambat pembangunan tapal batas yang dibangun Pemkab Bolsel. “Karena dasar kita jelas melalui Permendagri tentang penetapan batas Daerah Bolmong dan Bolsel, makanya dengan penetapan tapal batas itu justru pemkab Bolsel dalam hal ini sangat menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Ahmadi melalui Via Whats App,” Minggu (29/7/18).
Lanjutnya, secara yuridis formal yang berlaku hari ini adalah Permendagri tentang tapal batas berdasarkan turunan dari Undang-undang pemekaran Bolsel.
“Makanya keliru kalau ada yg menilai Bolsel membangun tapal batas sepihak atau berspekulasi tidak menghormati udicial review. Sebagai pemerintah daerah Bolsel menghargai apa sikap yang di ambil Pemda Bolmong tentang udicial review ini. Tapi juga harus menghormati Pemda Bolsel yg akang menjalankan aturan yg berlaku,” tandasnya.
Tim TN