TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – HM alias Manto, warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, terpaksa harus diamankan oleh tim Cyber Polres Bolmong, Minggu (01/6/2018) sekira pukul 21.30 wita. Pasalnya, HM diduga menyebarkan isu provokasi, dengan menulis status mengandung unsur provokasi di akun facebook miliknya.
“Mo kacau Kotamobagu kalau tb nk mo jadi nanti lia,” tulisnya di akun facebook.
“Pelaku kami jemput di rumahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga pelaku langsung kami bawa ke markas Resmob Polres Bolmong,” ujar Kanit Resmob Polres Bolmong, Aiptu Alfres Laheba
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ronni Maridjan, S.Sos, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Kita masih akan melakukan pengembangan terkait postingan pelaku yang diduga mengandung unsur provokasi,” ujarnya.
Ia mengimbau, agar masyarakat khususnya pengguna media sosial (Medsos) agar tidak menyebarkan isu provokasi, berita hoax hingga ujaran kebencian. “Mari kita lebih cerdas dalam bersosial media. Hindari berita hoax, ujaran kebencian dan isu provokasi hingga radikalisme. Sebab, hal itu yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran kamtibmas dan perpecahan,” imbaunya
“Kami akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan isu-isu tersebut di media sosial, tanpa pandang bulu,” tegasnya.