4 ASN Kotamobagu Disidang Etik

0
65
Adnan Masinae

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Kotamobagu disidang Kode Etik, sejak jam 09.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita) bertempat di Kantor Walikota Kotamobagu. Hal ini dikatakan oleh Sekertaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Adnan Masinae, Selasa (14/08/2018).

“Ya namanya juga khilaf, dan salah itu, tetapi harus sesuai prosedur. Memang (tadi) ada sidang yang menghadirkan beberapa orang, terkait masalah etika, tentang tugas pokok dan fungsinya, pun kapasitasnya sebagai seorang ASN,” kata Sekot.

Menurut Sekot, ke empat ASN ini belum dikenakan sangksi, masih sebatas pengambilan informasi.

“Sangksi belum, kita masih merumuskan, tadi baru pengambilan keterangan, ada yang terindikasi salah, ada yang masih berlanjutan penyidikan informasi yang kita butuhkan,

Untuk Sangksinya, lanjut Sekot, ada bermacam-macam.

“Ada sangksi lisan, ada tulisan. Ada yang ringan, ada yang sedang dan ada yang berat, tergantung pelanggarannya,” jelas Sekot.

Sekot menambahkan, ASN yang disidang etik berasal dari Dinas dan Kelurahan.

“3 dari Kelurahan, Kelurahan Sinindian, Kelurahan Mongkonai dan Gogagoman dan 1 dari Dinas Satpol PP,” ungkap Sekot.

Terinformasi, yang disidang adalah Lurah Sinindian, Lurah Mongkonai, dan PPS di Gogagoman yang berkapasitas sebagai ASN, serta Kadis Satpol-PP.

Peliput: Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.