TOTABUANEWS, BOLMONG – Menanggapi terkait adanya penyimpangan bantuan bibit Jagung JH27 dan Bisi 18, Hal tersebut dibantah oleh Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Reymon Ratu.
Menurutnya, adanya perbedaan bantuan, dikarenakan sudah ditentukan secara nasional, yakni dari Kementrian.
“Bantuan benih umum tiga itu 65 persen, dan untuk benih umum nasional 35 persen, jadi itu bukan kewenangan dari Pemerintah Daerah maupun provinsi, tapi kewenangannya dari Pemerintah Pusat,” ungkap Ratu, Senin (20/8/2018) saat berada diruang Komisi III Kantor DPRD Bolmong.
Dikatakannya, terkait pembagian kuota itu, Dinas Pertanian Bolmong hanya melaksanakan pembagian kuota saja.
“Kami hanya melaksanakan 65 persen itu nasional umum tiga, dan 35 persen benih umum dua, karena memang tidak ada monopoli produk, itu sudah penyampaian pemerintah pusat, bukan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Provinsi yang menentukan kuota,” katanya.
Dijelaskannya juga, untuk bantuan benih umum nasional tersebut, kualitasnya sudah pabrikan, untuk tahun ini kata Ratu, Pemkab Bolmong mendapatkan bantuan dengan kualitas pabrikan.
“Karena disamping ada standart mutu, kualitas pabrikan ini punya kebun dan penangkar sendiri, tapi ada juga perusahaan tidak punya penangkar, masih mendingan kita ambil penangkar yang betul-betul perusahaan, karena Benih JH27 dan Bisi 18 itu milik dari PT Pertani,” jelasnnya.
Ditambahkannya, untuk kualitas JH27 dan Bisi 18 itu sama, tapi selama ini petani tidak mengetahui hal tersebut.
“Petani saat ini terlalu fanatik, karena. Di tahun 2016 hingga 2017 itu mereka mendapat benih abal-abal, akhirnya rusak, hancur, dan berwarna kuning, dan untik benih JH27 sudah ada hasilnya dan juga lounching pertama kali benih ini di Kabupaten Bolmong, serta kualitasnya itu bagus,” tukasnya.
Peliput: Ebby Makalalag