TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Mas’ud Lauma diduga kuat melanggar aturan. Entah disengaja atau tidak, tapi politisi PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV potensi bisa kenakan Tunjangan Ganti Rugi (TGR). Pasalnya, Lauma selain sebagai anggota DPRD Bolmong, juga ‘nyambi’ jabatan di Desa Tanoyan sebagai Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanoyan Utara.
Dimana jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 huruf F sangat jelas melarang anggota BPD merangkap sebagai anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber resmi membeberkan, Mas’ud Lauma, menjabat Ketua BPD Tanoyan Utara, sejak tahun 2014 lalu.
“Pak Ma’sud menjabat Ketua BPD sejak tahun 2014. Sebelum terpilih sebagai anggota DPRD. Tapi saat ini sudah mengundurkan diri dari BPD terhitung Juli 2018,” kata sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menariknya, kendati sangat jelas aturan tidak membolehkan, namun Mas’ud Lauma tetap menerima insentif Ketua BPD yang anggarannya bersumber dari Alokasi Dana Desa( ADD), sebesar Rp 500 ribu perbulan.
“2014 hingga 2017 Pak Masud menerima insentifnya sebagai Ketua BPD. Kwitansi penerimaan ditandatangani sangadi, Sekdes dan Bendahara Desa. Tapi untuk 2018 beliau (Masud) tidak lagi menerima insentif,” ungkap sumber tersebut.
Terpisah, Camat Lolayan, Faisal Manoppo saat dimintai tanggapan juga menuturkan, jika terbukti benar menyalahi aturan maka jelas-jelas ada konsekwensinya.
“Kalau sesuai aturan itu tidak dibolehkan, maka yang bersangkutan wajib membayar TGR,” singkat Faisal.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone menyebutkan, sesuai aturan, semua hak keuangan sebagai anggota maupun ketua BPD tidak boleh diterima. Dirinya menegaskan, pihaknya selaku instansi pengawas internal pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini berpotensi terjadinya kerugian keuangan desa, karena ada pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bulan depan (Oktober) kita turun pemeriksaan. Jika terbukti, inspektorat tidak segan-segan memberikan sanksi berupa TGR. Siapapun itu,” tegas Rio.
Warga Desa Tanoyan, Ali Kobandaha mendesak pihak Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan terkait persoalan ini. Menurut dia, hal ini perlu diungkap agar diketahui masyarakat. Apakah ada unsur kesengajaan secara lembaga pemerintahan desa atau karena faktor kelalaian secara pribadi.
“Atau bisa jadi sebab dari ketidaktahuan bahwa ini merupakan tindakan yang melanggar aturan,” tegas Ali Kobandaha, saat bersua dengan wartawan, kemarin.
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bolmong ini sepakat, konsekuensi dari persoalan ini adalah TGR dan pengembalian ke kas Negara jika bisa dibuktikan oleh inspektorat.
“Bagi saya, Inspektorat Bolmong tidak perlu menunggu ada laporan resmi dari warga. Karena terkait dengan data penerimaan tunjangan BPD masing-masing desa ada di DPMD dalam bentuk SPJ,” tandasnya.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini terhadap Mas’ud Lauma lagi-lagi tidak berhasil. Dihubungi via ponselnya dengan nomor 0823939xxxxx dan nomor 0852424xxxxx dalam keadaan aktif. Tapi tidak ada jawaban. Pesan singkat SMS juga tidak dibalas.
Peliput: Ebby Makalalag