TOTABUAN.NEWS, MANADO – Jelang berakhirnya masa periode anggota DPRD Sulut periode 2014-2019 yang tinggal beberapa bulan lagi, rupanya salah satu personil di gedung cengkih (sebutan DPRD Sulut) itu terancam dipecat atau di-PAW.
Ini menyusul dengan adanya surat masuk dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan nomor 132/DPP PKP IND/Sulut/IX/2018 tgl 5 September 2018 mengajukan surat pergantian antar waktu (PAW) Bart Senduk ke Sekretariat DPRD Sulut Kamis (6/9/2018) ke sekretariat DPRD Sulut.
Isi surat tersebut, PKPI menegaskan pemecatan kepada Bart Senduk yang saat ini duduk di Komisi III bidang Pembangunan, utusan PKPI dapil Minahasa Tomohon.
Sekretaris DPRD Sulut, Bartholomeus Mononutu membenarkan suratnya sudah masuk. “Iya sudah adasurat masuk dari PKPI,” kata Sekwan.
Sumber dari internal PKPI mengakui, 2 alasan pemecatan Bart Senduk. Yakni Bart Senduk dikabarkan mendaftar sebagai bakal calon anggota Legislatif (bacaleg) di PDIP untuk DPRD Sulut, namun tidak terakomodir.
Karena tidak terakomodir oleh PDIP, sehingga Bart Senduk tidak membuat surat pengunduran diri. Sedangkan alasan kedua yang terbilang paling fatal dilakukan oleh Bart Senduk adalah yang bersangkutan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKP Indonesia Tomohon, ia tidak membuka pendaftaran bacaleg sampai tidak ada satu pun bacaleg PKPI untuk DPRD Kota Tomohon.
David Rumondor