TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – KPU Kabupaten Bolmong, gelar bimbingan teknis Pelaporan Dana Kampanye kepada 12 Parpol se Bolmong, di Sutan Raja Hotel Kotamobagu, Kamis (13/9/18).
Ketua KPU Bolmong, Fahmi Ghazali Gobel, menjelaskan saat bimtek, bagi Parpol yang tak memasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada masa yang ditentukan maka akan dicoret sebagai peserta Pemilu di Bolmong.”Konsekwensinya dicoret dari peserta. Jadi diharapkan parpol untuk memasukan pelaporan dana kampanye,” jelas Fahmi.
Lanjutnya, pelaporan dana kampanye ini ad tahapannya, mulai LADK, kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Apabila parpol tidak memasukan LPPDK maka diancam sanksi tidak dilantik,” jelasnya.
Untuk kata Fahmi, bimtek ini harus diikuti dan difahami. Sementara, hanya sebelas Parpol yang ikut bimtek salah satu Parpol peserta Pemilu 2019 tidak ikut padahal undangan sudah disampaikan. “Sanksinya sangat tegas sampai pada pencoretan sebagai peserta dan tidak dilantik,” jelasnya.
KONNI BALAMBA