TOTABUANEWS, BOLMONG — Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dinilai lemah menagani masalah penyimpangan Dana Desa (Dandes). Pasalnya, sejumlah laporan warga terkait pengelolaan Dandes mulai dari tahun 2016 hingga 2017 tertahan dimeja instansi yang bertugas sebagai aparatur pengawasan internal di pemerintahan dan berfungsi melakukan pencegahan penyimpangan ini diduga dibiarkan begitu saja oleh Kepala Inpektorat Rio Lombone.
Salah satu pemuda Bolaang Hariyono Tungkagi menilai, inspektorat tidak mampu memberikan pendampingan, pembinaan, serta memberikan asistensi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga pemerintah desa agar bekerja sesuai aturan dan mencegah adanya penyimpangan. Warga bahkan menuding, ada beberapa indikasi korupsi ditingkat desa lolos begitu saja.
“Pengawasan internal oleh inspektorat di daerah ini masih sangat lemah. Akibatnya, banyak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran khususnya Dandes lolos dan tertahan di meja inspektorat,” kata Tungkagi, Rabu (26/9/18).
Menurutnya, ada beberapa dugaan penyalagunaan keuangan disejumlah OPD hingga pemeritah desa yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), tetapi malah hal itu tidak menjadi temuan dan atensi pencegahan dari inspektorat.
“Hingga saat ini peran inspektorat belum maksimal. Bahkan diduga terkesan inspektorat sekadar menjadi simbol belaka. Inspektorat kata dia, jelas-jelas tugasnya mengawasi pelaksanaan APBD dan lebih banyak berperan untuk pencegahan penyimpangan dan pencegahan korupsi,” katanya.
Dirinya pun mendorong Inspektorat Bolmong untuk lebih meningkatkan pengawasan terha dap penggunaan APBD, Dandes dan lain sebagainya. Jangan hanya berharap pada peran pengawasan secara eksternal seperti BPK atau BPKP.
“Inspektorat harus mengetahui terhadap informasi-informasi dari masyarakat. Jangan hanya menunggu laporan resmi. Harus jemput bola,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone membantah keras tudingan tersebut. Ia menjelaskan, dalam menjalan tugas Pokok dan Fungsih (Tupoksi) Inspektorat ada mekanisme dan aturan yang harus dijalankan. Bahkan jelas Rio, khususnya untuk penggunaan Dandes pihaknya sudah membuat zonasi desa berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kalau untuk melakukan pemeriksaan khusus (Pemsus) terkait penggunaan Dandes harus ada laporan warga. Tidak bisa hanya berdasarkan isu. Karena, laporan itu yang akan kita jadikan dasar untuk turun,” ujar pejabat tranferan dari Pemkot Kotamobagu ini.
Ditambahkannya juga, pihaknya akan memaksimalkan fungsi kinerja instansinya.
“Intinya kita tetap memaksimalkan fungsi serta kinerja Inspektorat,” tutupnya.
Peliput: Ebby Makalalag
