TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu bakal menindaklanjuti kejelasan status Siska Paputungan (6), anak yang diduga, ditinggalkan kedua orangtuanya di kamar kost, saat masih berusia tujuh hari.
Kepala Disdukcapil, Virginia Olii, kepada TOTABUAN.NEWS, mengatakan akan menemui langsung Siska bersama pengasuhnya, Jahida Paputungan.
“Iya, nanti akan ketemu langsung besok. Biar kita tahu kejelasan, bahwa anak ini memang ditinggalkan, dan jika memang demikian, maka akan dibuktikan dengan surat dari aparat kepolisian, agar kita bisa memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Olii, saat dikonfirmasi TOTABUAN.NEWS, di ruang kerjanya, Senin (08/10/2018).
Menurut Olii, ini perlu sebagai dasar hukum Dukcapil, untuk menerbitkan akte Siska.
“Iya, kan paling tidak ada nama orangtua. Kalau sudah begini ya kita harus memperhatikan prosedur, sehingga jika kedepannya, orangtua kandung, atau ada pihak-pihak yang mempertanyakan, kita (Dukcapil) tidak menyalahi aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Olii.
Olii memastikan, pihaknya akan membantu agar Siska mendapatkan haknya, sebagai warga Kotamobagu.
“Setiap anak berhak mendapatkan akte. Lagipula, ini sudah jadi tugas pemerintah, terlebih Kotamobagu adalah kota ramah anak. Dan Ibu Walikota sangat memperhatikan ini,” singkat Olii.
Peliput: Neno Karlina