ADVETORIAL, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melaksanakan rapat paripurna penetapan peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Bolmong tentang masa jabatan 2014 -2019, bertempat di ruang paripurna kantor DPRD Bolmong, Senin (29/10/2018).
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang memimpin langsung rapat paripurna dihadiri 14 Anggota Legislatif (Aleg), mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota tanggal 16 April 2016, serta mamgacu pada pasal 134 ayat (1) bahwa pada saat PP ini mulai berlaku, peraturan DPRD tentang tatib DPRD yang ada sebelum peraturan ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan di tetapkannya peraturan DPRD tentang Tatib.
“Penetapan Peraturan Tatib ini, dalam rangka memaksimalkan peran dan menunjang kinerja anggota,” ungkap Welty.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah melakukan pembahasan dan konsultasi serta fasilitasi ke kantor gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), atas Tatib DPRD Bolmong, dan telah mendapat persetujuan serta koreksi atas penyusunan Tatib.
“Tatib DPRD Bolmong memuat hal-hal antara lain, funsi tugas dan wewenang DPRD, keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, fraksi, kode etik, konsultasi DPRD, pemberhentian antar waktu, pergantian antar waktu dan pemberhentian serta pelayanan aduan atas aspirasi masyarakat. Nantinya, setelah Perda Tatib DPRD disahkan dan ditetapkan, maka itu yang akan menjadi acuan kerja anggota DPRD Bolmong,” kata Komaling.
Rapat paripurna DPRD Bolmong tersebut dilanjutkan dengan penandatangan Peraturan Tata Tertib oleh Ketua DPRD Welty Komaling, dan Sekertaris DPRD Bolmong, Yayah Fasa.
Peliput: Ebby Makalalag