TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menyurati Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Hal itu guna meminta kepada KPU RI agak tidak melantik salah satu Calon Anggota KPUD Kota Kotamobagu atas nama Adrian Herdy Dayoh S IP, yang rencananya akan dilantik besok di Jakarta.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Walikota, dengan nomor 800/BKPP-KK/IX/217/2018, selaku pemerintah kota, Wali Kota menjelaskan bahwa calon anggota KPUD Adrian Herdy Dajoh yang merupakan salah satu ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu tak mengantongi rekomendasi wali kota definitive dalam seleksi calon KPUD Kotamobagu.
Adrian Herdy Dajoh hanya menggunakan rekomendasi Pjs Wali Kota saat itu.
Padahal, rekomendasi oleh Pjs Walikota tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan karena ketentuan Undang-undang yang membatasi kewenangan Pjs Walikota dan sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten/Kota adalah Walikota/Bupati definitive.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka selaku Walikota Kotamobagu sebagai pejabat Pembina kepegawaian tidak merekomendasikan / menarik kembali PNS Herdy Dajoh sebagai anggota KPU Kota Kotamobagu, mengingat pemerintah daerah saat ini Kekurangan ASN.
Diketahui, sesuai Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1322/PP.06- Pu/05/KPU/X/2018 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode — 2023, PNS atas nama Adrian Herdi Dayoh telah ditetapkan sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum untuk Kota Kotamobagu dengan menduduki peringkat 5 (lima).
Tim Totabuan News