Asisten II: Pelaku Penganiayaan Harus di Hukum Sesuai Aturan

0
71

TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), turut prihatin atas kejadian yang dialami Aswandi Paputungan Warga Desa Inobonto,

Pasalnya Seorang Penyandang Disabilitas ini menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan karyawan PT. Conch.

Masalah ini pun langsung dilaporkan keluarga korban ke polres Bolmong.

“Terkait kasus ini kami pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mendukung langkah Polres Bolmong untuk memproses kasus ini, dan jika ini terbukti pelakunya harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Assisten II Bolmong, Yudha Rantung,

Selanjutnya Rantung mengatakan bahwa pemerintah Daerah siap melindungi warganya asalkan ada bukti bukti penganiayaan, maka pemerintah Kabupaten Bolmong mendukung langkah kepolisian dalam memproses oknum yang di duga dilakukan oleh pelaku penganiayaan tersebut.

“Yang jelas Pemerintah Daerah melindungi warganya yang menjadi korban penganiayaan tersebut. Kami juga akan melindungi perusahaan, tetapi yang lebih kami utamakan adalah melindungi masyarakat, sebab semua proses pembangunan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah dapat bermitra dengan perusahan namun ada aturanya.

“Kita bisa bermitra dengan perusahaan, tetapi ada aturannya,” tukasnya.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.