Dewan Bolmut Harap Pemkab Segera Masukkan Ranperda APBD 2019

0
40

TOTABUAN.NEWS, BOLMUT – Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD 2019, sudah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018. “Semua tahapan dan jadwalnya sudah sedemikian rupa dibuat agar eksekutif bisa lebih efektif dan optimal dalam menyusun dan mengelola keuangan daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani.

Pihaknya berharap agar pemerintah daerah agar dapat segera mungkin memasukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019,”tegas Eba kepada sejumlah wartawan, kamis (15/11/2018).

Sementara itu ditempat terpisah, Sekda Bolmut, Asripan Nani mengatakan, saat ini pemerintah daerah dalam pembahasan Rancangan Kerja Anggaran (RKA). Meski begitu, jenderal ASN Bolmut ini menjamin, sebelum batas waktu yang ditentukan, Ranperda APBD 2019 sudah masuk ke pihak legislatif.

Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD 2019 menurut Permendagri Nomor 38 Tahun 2018:

  • Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD (paling lambat minggu II bulan Juli 2018)
  • Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS (paling lambat minggu I bulan Agustus 2018)
  • Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD
  • Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (paling lambat minggu II bulan Agustus 2018)
  • Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD (paling lambat minggu I bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu dan paling lambat minggu III September bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu)
  • Persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah (paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan, tepatnya 30 November 2018)
  • Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi (3 hari kerja setelah persetujuan bersama)
  • Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD (paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur)
  • Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (paling  lambat 7 hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi)
  • Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur (3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan)
  • Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi (paling lambat akhir Desember (31 Desember)
  • Penyampaian Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur (paling lambat 7 hari kerja setelah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan)

 

Jufri Mangkaha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.