TOTABUAN.NEWS, KOTOMOBAGU – Hari Natal tinggal menyisakan kurang lebih beberapa hari, namun jauh hari Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Tenaga Kerja mengingatkan agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Kotamobagu Idris Amparado mengatakan, pembayaran THR kepada karyawan dilakukan selambat
lambatnya dua pekan, atau seminggu menjelang Hari H.
”Bagi Karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun berhak mendapatkan THR 1 bulan gaji sedangkan yang kurang dari 1 tahun dibayarkan secara proporsional sesuai dengan kebijakan perusahaan,” kata Idris Selasa (27/11).
Dikatakan Idris awal Desember ini pihaknya akan turun membagikan surat edaran ke setiap perusahaan terkait pembayaran THR tersebut.
”Kemungkinan awal bulan depan surat edarannya mulai kita bagikan,” ungkapnya.
Idris juga menambahkan akan membuka posko pengaduan THR.
”Posko akan kita buka seperti tahun-tahun sebelumnya, jadi bagi karyawan yang tidak dibayarkan THRnya dapat melapor, poskonya kita siapkan di Dinas Tenaga Kerja Kotamobagu,” tutup Idris.
Tim Totabuan News
