Komisi Informasi Sulut Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 di Kotamobagu

0
75
TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan sosialisasi terkait regulasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk Badan dan publik Kotamobagu, di Aula Rumah Dinas (Rudis) Walikota, Rabu (07/11/2018).
“Selamat berkunjung, ‘Dega Niondon’. Permohonan maaf dan salam hormat dari Ibu Walikota, yang sekarang berada di Jakarta. Untuk Kotamobagu sendiri, sejak 2014 kami sudah menerapkan ini, walau masih dikelolah Humas. Dan, sekarang mulau dikelolah Dinas Kominfo, lewat Data Center,” Kata Walikota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, yang dibacakan Sekertaris Kota (Sekot), Adnan Masinae.
Menurut Sekot, keterbukaan informasi ini sangat penting untuk dikelolah dan publikasikan ke masyarakat, namun beberapa harus melalui pertimbangan.
“Ada hal yang juga tidak bisa dipublikasikan, apalagi terkait sumpah ASN. Keuangan dan hal-hal yang belum jelas, atau secara teknis ada aturan mainnya, kami harus membatasi. Kita juga sudah ada Perda tentang KIP, jadi Kotamobagu sudah sangat transparansi,” jelas Sekot.
Sekot berharap, peserta sosialisasi bisa mengikuti kegiatan sampai selesai, dan mampu mengimplementasikannya.
“Perwakilan OPD yang hadir, kiranya bisa mengikuti kegiatan dengan baik, agar bisa lebih berhati-hati dalam mengelolah dan menerima informasi,” pungkas Sekot.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sulut, Andre Moundong mengatakan, kapasaritasnya sebagai Komisioner merupakan amanat undang-undang, sehingga sampai di Kotamobagu.
“Hari yang tepat, agar infoemasi yang kami bagikan ada jadi acuan agar apa yang diharapkan pak Sekot tadi dapat diimplementasikan, terkait konsumsi informasi,” singkatnya.
Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.