TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), resmi daftarkan Judicial Revier Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung (MA).
Selasa (13/11/2018) 13, kuasa hukum Pemkab Bolmong dari kantor Ihza & Ihza Lawfirm resmi mendaftarkan JR ke MA untuk menguji keabsahan dari Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel Provinsi Sulawesi Utara.
Permendagri yang dari awal menjadi polemik antar kedua daerah tersebut, terpaksa harus dilakukan uji materil karena Pemkab Bolmong merasa sebagian wilayahnya justru masuk ke wilayah bolsel.
Advokat dari ihza & ihza lawfirm, Gugum Ridho Putra SH MH mengatakan, Permendagri 40 tahun 2016 tentang penegasan batas daerah Pemkab Bolmong dan Bolsel itu terdapat permasalahan dari segi formil maupun materil nya.
“Dari segi formil ia disusun tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya. Sebagaimana diketahui pada tahun 2004 dan tahun 2008 sudah ada kesepakatan Adat soal batas kedua Daerah. bahkan saat itu kedua daerah sudah menutup kesepakatan itu dengan Itum-itum atau sumpah adat. tidak dimasukannya kedua kesepakatan adat itu dalam Permendagri 40 tahun 2016 jelas melanggar ketentuan Pasal 3 Permendagri nomor 78 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah,” kata Ridho.
Alasan formil lainnya kata Ridho, adalah munculnya tujuh titik koordinat batas yang tidak dapat diketahui asal usulnya.
“Ketujuh titik koordinat ini tidak ada jejak penelusurannya dalam hasil survey di lapangan. karena ia muncul tanpa survey di lapangan maka jelas Permendagri 40 tahun 2016 telah melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Permendagri 78/2012 tentang penegasan batas daerah karena memunculkan titik koordinat tanpa melalui survey lapangan,” tegasnya.
Setelah dicek lebih dalam, kerapatan masing masing pilar RBU dalam Permendagri juga menyalahi aturan. menurut Permendagri 78 tahun 2012 kerapatan jarak maksimal bagi batas antar pemkab yang berpotensi tinggi maksimal 1-3 km, faktanya melebihi itu. titik TK 07 ke PBU 25 misalnya terbentang 5,9 KM.
“Selebihnya, secara materil permendagri 40 tahun 2016 jelas melanggar asas kepastian hukum dan asas keakuratan dalam UU nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial. melanggar asas kepastian hukum karena munculnya tujuh titik koordinat baru dalam peta batas tidak ada pijakan hukumnya. permendagri melanggar asas keakuratan karena tahapan penyiapan dokumen tidak dilakukan dengan benar sebab dua kesepakatan adat yang telah dibuat tahun 2004 dan 2008 sama sekali tidak dijadikan pedoman,” jelas Ridho.
Dikesempatan yang lain Kasubag hukum dan HAM Pemkab Bolmong, Muh Triasmara Akub, Juga menyampaikan agar semua pihak menahan diri dulu dengan proses yg sudah ditempuh pemerintah daerah, masuknya JR ini adalah proses konstitusional yang harus dihormati dan sah.
“Tidak ada pihak manapun yang bisa menyalahkan proses yang dilakukan ini. Insha allah proses ini bisa maksimal dan kami yakin karena bukti dan argumentasi dalam JR sangat kuat. Tentunya kami meyakini kapasitas dan profesionalitas dari Prof Yusril Ihza Mahendra beserta teamnya dalam menangani masalah ini,” tutup Akub.
Peliput: Ebby Makalalag