TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Sekira 40 dari 84 kios, yang ada di pasar 23 Maret ditutup. Pasalnya, diduga, 40 kios ini sudah tidak membayar retribusi selama 10 bulan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Herman Aray, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Lorens Binol, Kamis (22/11/2018).
“Tindakan ini memang sudah seharusnya, mengingat kami telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1), dan SP2, jika sampai September belum dibayarkan, maka kami akan melakukan penutupan,” katanya.
Menurutnya, retribusi yang dibebankan sebenarnya masih tergolong kecil. “Perbulannya, Rp. 108.000,- saja. Ini sebenarnya kecil kalau pedagangnya tidak menunggak,” ujarnya.
Dijelaskannya, nantinya kios yang ditutup akan digantikan dengan pedangan lain.”Kan masih banyak pedagang yang ingin jualan di kios juga, meski demikian kami akan memberi kesempatan selama 1 minggu, jika tidak, dengan berat hati kami akan mengeluarkan barang dagangan dari kios,” pungkasnya.
Neno Karlina
