ADVERTORIAL, KOTAMOBAGU – Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan secara resmi membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Hotel Sutan Raja Kamis (22/11).
Menurut Wawali berdasarkan atas adanya pertimbangan atas peraturan daerah yang mengatur besaran parkir, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan lalu lintas dan Kondisi Kotamobagu saat ini. ”Sehingga perlu dilakukan perubahan atas besaran retribusi parkir,” ucap Wawali.
Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan mengatakan, dalam rangka pengawasan serta pengendalian sampai pada penyusunan peraturan daerah yang berdasarkan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan Kotamobagu maka wajib bagi pemerintah untuk mensosialisasikan hal ini. ”Tentunya dengan tujuan mewujudkan
peraturan lalu lintas di Kotamobagu yang nyaman dan tertib bagi pengguna jalan, serta juga dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor parkir,” ucap Nasli.
Tim Totabuan News