ADVETORIAL, BOLMONG – Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar sosialisasi pedoman dan tata cara pelayanan perijinan dan non perijinan, Rabu (5/12/2018). Bertempat di lantai II Kantor Bupati Bolmong lantai II.
Kegiatan tersebut, dibuka langsung Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow yang diwakili Asisten II Yudha Rantung.
Dalam sambutannya, Rantung menyampaikan, pengurusan izin melalui online maknanya penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, melalui sosasialisasi ini, akan di sampaikan terkait perizinan di daerah yang telah terintegrasi.
“Jadi melalui aplikasi secara online pengusaha yang ingin mengurus izin bisa langsung mengetahui proses pengurusan berjalan, atau tidak karena sektor pelayanan publik sudah terintegrasi secara online,” ujar Rantung.
Dia menambahkan, melalui sistem aplikasi online nantinya dapat memperoleh nomor induk berusaha. Katanya, aplikasi Single Submission (OSS) OSS adalah aplikasi berbasis web berwujud online dalam mengurus izin.
Terintegrasi secara elektronik atau Online OSS, berdasarkan dokumen PP 24/2018,
disebutkan cara mendaftar kegiatan berusaha pertama-tama dengan mengakses laman OSS.
“Aplikasi ini sangat diperlukan karena dapat mempercepat proses perizinan, di samping itu akan memberikan efek positif. Apalagi, Bupati Yasti mendukung penuh aplikasi OSS di perizinan terpadu secara online, karena komitmen Pemkab dalam meningkatkan pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bolmong, Iryanto Husain menjelaskan, setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dikeluarkan dalam bentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
“Nantinya, NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional,” ujarnya.
Lanjutnya, NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses. Pelaku usaha yang telah menerima NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dijelaskan, perizinan adalah segala bentuk pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Pasal 1 ayat 6 Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 Perka BKPM 12/2009 menyebutkan definisi layanan non-perizinan sebagai segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
Peliput: Ebby Makalalag