TOTABUANEWS, BOLMONG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), resmi melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Bangomolunow Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut).Hal tersebut seperti dikatakan, Ketua DPD LAKI Sulawesi Utara (Sulut), Firdaus Mokodompit.
Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam menegakan hukum dan pemberantasan korupsi, untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dari KKN.“Berdasarkan hasil investigasi, DPD LAKI Sulut bahwa Dandes Bangomolunow dipandang perlu dilakukannya pemeriksaan, itu perlu karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN,” ujar Mokodompit, Jumat (21/12/2018).
Lanjutnya, dari hasil laporan masyarakat Desa Bangomolunow diduga adanya sejumlah keganjilan pada pelaksanaan anggaran dandes di beberapa kegiatan.“Dari RAB tahap dua tahun 2017 ada sejumlah biaya yang, dianggarkan diduga tidak pernah ada atau fiktif, dengan besar kerugian negara sebesar Rp 309.385.570. maka ini jelas perlu adanya pemeriksaan langsung administrasi Pemerintah Desa (Pemdes) Bangomolunoy,” tegasnya.
Mokodompit berharap, agar laporan DPD LAKI Sulut bisa ditindaklanjuti oleh Kajati Sulut.“Saya berharap laporan kami bisa ditindaklanjuti, apalagi sudah merugikan negara dan memperlambat pembangunan di desa,” tukasnya.
Adapun Dugaan Penyalagunaan Dandes Sebagai Berikut:1. Operasinal Pemuda Desa Rp 2.600.0002. Operasional perkantoran meliput- Laptop Switch Alpha 12 i5 6200U Rp 14.000.000- LCD Proyektor Rp 6.470.000- Kursi Direktur Rp 2.500.0003 Kegiatan Perintisan dan Perkerasan Jalan- Motor Greder Rp 91.800.000- Vibro Roller Rp 51.000.000- Upah Pekerja Rp 122.577.570- Upah Tukang Rp 18.360.000 Dengan Total Keseluruhan Rp 309.385.570
Peliput: Ebby Makalalag