TOTABUAN.NEWS, MANADO – Ada hal yang menarik saat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2018 sekaligus Penyampaian Laporan Kinerja Alat Kelengkapan DPRD Sulut dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama tahun 2019 serta Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses III tahun 2018
Saat Andrei Angouw memberikan kesempatan untuk membacakan hasil Reses, salah satu anggota Dewan (Aleg) dapil Bolaang mongondow Raya (Bolmong) Julius James Tuuk langsung interupsi terkait penyalahgunaan dana APBN
Pasalnya Tuuk kesal atas tindakan oknum pejabat di Bolmong Raya (BMR) yang di sinyalir menggunakan dana APBN yang salah tempat.
Oknum pejabat tersebut diduga menggunakan bantuan APBN yang harusnya diserahkan kepada rakyat, tapi digunakan untuk kepentingan lain. “Sebagai anggota DPRD dari tanah totabuan saya menemukan ada salah satu penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelas Legislator Kritis ini.
Kata Tuuk, langkah yang dilakukan oknum pejabat tersebut sudah melanggar UU no 5 tahun 2014 tentangg ASN.
David Rumondor