TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Aktivitas galian C yang ada di sungai Poigar Desa Mondatong Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong yang tak mengantongi ijin dari instansi terkait ternyata mendapat perhatian dari Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan.
Saat dihubungi via telepon genggam, Senin (7/1/2019). Kapolres Kotamobagu pertama ini mengatakan akan memproses aktivitas ini jika ada laporan yang masuk. “Ada laporan, saya proses dan pasti ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi,” katanya.
Ditanya terkait sanksinya, Kapolres menuturkan bahwa itu merupakan kewenangan hakim nantinya di pengadilan.”Nanti diproses dan dicek dulu. Kalau sanksi nanti hakim yang menentukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, aktivitas ini sudah dilakukan sejak lama, yang pada waktu lalu dilakukan penggalian di sungai yang berada di belakang Desa Mondatong.
Namun, sekarang sudah menggali dekat dengan jembatan yang jaraknya hanya sekitar 20-an meter. Penggalian ini pula dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator dan diangkut dengan beberapa kendaraan Dum Truck yang mondar-mandir mengangkat material pasir.
Dengan adanya aktivitas ini nantinya bisa berdampak pada kondisi jembatan yang merupakan penghubung jalan trans Sulawesi serta pada beberapa desa yang dilewati air sungai jika terjadi banjir kiriman. Desa-desa tersebut bukan hanya di Kabupaten Bolmong, namun juga yang berada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Peliput: Ebby Makalalag